PERATURAN KETERTIBAN PERPUSTAKAAN
SDN KEMANGGISAN 12
A. PERATURAN YANG PERLU DIPERHATIKAN
- Siswa, guru, karyawan serta pengunjung lain yang memasuki ruang perpustakaan diharap melapor kepada pengelola / petugas perpustakaan dan mengisi buku daftar pengunjung yang telah disediakan
- Di dalam ruang perpustakaan harap menjaga ketertiban dan kesopanan supaya tidak mengganggu orang lain yang sedang membaca atau sedang belajar
- Setiap menggunakan buku, majalah, surat kabar dan lain-lain harus terdaftar sebagai anggota perpustakaan sekolah
- Setiap pengguna diperbolehkan mengambil sendiri buku, majalah, surat kabar yang akan digunakan / pinjam dan melapor kepada petugas untuk ditulis / didata pada buku peminjaman
- Selesai membaca buku, majalah, surat kabar, dan lain-lain harus dikembalikan pada tempat semula / Rak penyimpanan saat mengambil
- Bila ada jam kosong siswa/siswi diperbolehkan belajar diruang perpustakaan setelah ia terlebih dahulu melapor kepada petugas perpustakaan
- Menjaga / merawat buku-buku, majalah, surat kabar yang dipinjam dari perpustakaan supaya tidak rusak / kotor
- Apabila buku-buku, majalah, surat kabar yang dipinjam rusak / hilang, harap segera melapor kepada pengelola atau petugas perpustakaan
- Jagalah kebersihan dan tidak membuang sampah sembarangan di dalam ruang perpustakaan
- Buku yang di dalam perpustakaan hanya untuk dibaca, dilarang untuk dibawa keluar area perpustakaan
B. LARANGAN YANG PERLU DIPERHATIKAN
- Tidak dibenarkan membawa topi, jaket, serta membawa tas ke dalam ruang perpustakaan
- Dilarang membawa makanan / minuman serta benda-benda lain yang tidak berhubungan dengan keperluan perpustakaan
- Dilarang makan, minum, merokok, atau hal-hal lain yang bisa menodai barang-barang di dalam ruang perpustakaan serta membuat udara didalam ruangan tidak nyaman
- Dilarang mencoret-coret / mengunting, menyobek buku, majalah, surat kabar dan lain-lain milik perpustakaan
- Dilarang bermain atau bergurau yang dapat mengganggu orang lain yang sedang membaca / belajar
- Tidak dibenarkan menggunakan ruang perpustakaan untuk keperluan lain, selain sebagai sarana pendidikan di sekolah serta untuk meningkatkan efektifitas kegiatan belajar mengajar
- Tidak dibenarkan menukar buku-buku, majalah, surat kabar, dan lain-lain milik perpustakaan dengan buku-buku lain tanpa seijin pengelola / petugas perpustakaan
C. SANKSI PELANGGARAN
- Setiap Pengunjung / Peminjam yang tidak mematuhi ketentuan peraturan ketertiban perpustakaan di atas akan dikenakan sanksi
- Buku-buku majalah serta barang-barang lainnya milik perpustakaan yang rusak akibat kelalaian peminjam harus dipertanggung jawabkan sesuai dengan kebijaksanaan dan ketentuan yang berlaku di perpustakaan
- Buku-buku yang hilang harus diganti sesuai dengan judul buku yang hilang