Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Tata Tertib

PERATURAN KETERTIBAN PERPUSTAKAAN
SDN KEMANGGISAN 12

A. PERATURAN YANG PERLU DIPERHATIKAN

  1. Siswa, guru, karyawan serta pengunjung lain yang memasuki ruang perpustakaan diharap melapor kepada pengelola / petugas perpustakaan dan mengisi buku daftar pengunjung yang telah disediakan
  2. Di dalam ruang perpustakaan  harap menjaga ketertiban dan kesopanan supaya tidak mengganggu orang lain yang sedang membaca atau sedang belajar
  3. Setiap menggunakan buku, majalah, surat kabar dan lain-lain harus terdaftar sebagai anggota perpustakaan sekolah
  4. Setiap pengguna diperbolehkan mengambil sendiri buku, majalah, surat kabar yang akan digunakan / pinjam dan melapor kepada petugas untuk ditulis / didata pada buku peminjaman
  5. Selesai membaca buku, majalah, surat kabar, dan lain-lain harus dikembalikan pada tempat  semula / Rak penyimpanan saat mengambil
  6. Bila ada jam kosong siswa/siswi diperbolehkan belajar diruang perpustakaan setelah ia terlebih dahulu melapor kepada petugas perpustakaan
  7. Menjaga / merawat buku-buku, majalah, surat kabar yang dipinjam dari perpustakaan supaya tidak rusak / kotor
  8. Apabila buku-buku, majalah, surat kabar yang dipinjam rusak / hilang, harap segera melapor kepada pengelola atau petugas perpustakaan
  9. Jagalah kebersihan dan tidak membuang sampah sembarangan di dalam ruang perpustakaan
  10. Buku yang di dalam perpustakaan hanya untuk dibaca, dilarang untuk dibawa keluar area perpustakaan


B. LARANGAN YANG PERLU DIPERHATIKAN

  1. Tidak dibenarkan membawa topi, jaket, serta membawa tas ke dalam ruang perpustakaan
  2. Dilarang membawa makanan / minuman serta benda-benda lain yang tidak berhubungan dengan keperluan perpustakaan
  3. Dilarang makan, minum, merokok, atau hal-hal lain yang bisa menodai barang-barang di dalam ruang perpustakaan serta membuat udara didalam ruangan tidak nyaman
  4. Dilarang mencoret-coret / mengunting, menyobek buku, majalah, surat kabar dan lain-lain milik perpustakaan
  5. Dilarang bermain atau bergurau yang dapat mengganggu orang lain yang sedang membaca / belajar
  6. Tidak dibenarkan menggunakan ruang perpustakaan untuk keperluan lain, selain sebagai sarana pendidikan di sekolah serta untuk meningkatkan efektifitas kegiatan belajar mengajar
  7. Tidak dibenarkan menukar buku-buku, majalah, surat kabar, dan lain-lain milik perpustakaan dengan buku-buku lain tanpa seijin pengelola / petugas perpustakaan 

C. SANKSI PELANGGARAN

  1. Setiap Pengunjung / Peminjam yang tidak mematuhi ketentuan peraturan ketertiban perpustakaan di atas akan dikenakan sanksi
  2. Buku-buku majalah serta barang-barang lainnya milik perpustakaan yang rusak akibat kelalaian peminjam harus dipertanggung jawabkan sesuai dengan kebijaksanaan dan ketentuan yang berlaku di perpustakaan
  3. Buku-buku yang hilang harus diganti sesuai dengan judul buku yang hilang